Sejarah Kami
Sejarah Desa Klunggen menunjukkan bahwa pemerintahan desa telah ada sejak masa penjajahan Belanda, ketika Desa Klunggen menjadi bagian dari wilayah Swapraja Mangkunegaran dan dipimpin oleh demang dari trah Mangkunegaran dengan masa jabatan seumur hidup serta dibantu perangkat desa seperti carik, kamituwo, jogoboyo, dan modin. Setelah kemerdekaan, berdasarkan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, wilayah bekas Swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Perubahan sistem pemerintahan desa kemudian diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang menetapkan struktur pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa, serta perangkat desa, dengan Kepala Desa dipilih secara langsung untuk masa jabatan tertentu. Selanjutnya, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa Klunggen diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dasar arah pembangunan desa melalui proses perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Visi & Misi
Arah dan tujuan pembangunan desa untuk kesejahteraan bersama.
Visi
"Mewujudkan Wonogiri yang 'Sukses' (Stabil, Unggul, Cerdas, Aman, Sejahtera)."
Misi (Umum)
- Meningkatkan kualitas SDM (pintar, sehat, berbudaya).
- Memperkuat ekonomi kerakyatan dan membuka lapangan kerja.
- Membangun sarana prasarana berkualitas dan berwawasan lingkungan.
- Mempercepat reformasi birokrasi.
Demografi Penduduk
Informasi statistik kependudukan terbaru Desa Klunggen berdasarkan data 2026
2,717
+12% dari bulan lalu912
Tersebar di 5 Dusun45 Ha
70% Lahan Pertanian30 Th
Rata-rata UsiaDistribusi Gender
Pekerjaan Utama
Ingin Berkontribusi untuk Desa?
Kami selalu terbuka untuk ide, saran, dan partisipasi aktif dari seluruh warga dan pengunjung untuk kemajuan Desa Klunggen.
Hubungi Kami